Sambas, TVNewsOne.com- Berdasarkan Realese Berita KPK yang berjudul “KPK Kawal Pemkab Sambas Perkuat Tata Kelola dan Tekan Risiko Korupsi” yang disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Kabupaten Sambas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
Dalam bagian berita, KPK menyoroti perlunya pembatasan proporsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD agar lebih proporsional. Menurut Ely, idealnya pokir maksimal 10 persen dari APBD, namun saat ini di Sambas masih sekitar 28 persen.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari ketua DPRD Sambas, H. Abu Bakar, menyampaikan, terkait Evaluasi menyeluruh Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sambas yang mencapai 28 persen dari APBD Kabupaten Sambas seperti yang disampaikan KPK Dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Kabupaten Sambas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/08/ 2025) yaitu KPK menyoroti perlunya pembatasan proporsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD agar lebih proporsional. Idealnya pokir maksimal 10 persen dari APBD, namun saat ini di Sambas masih sekitar 28 persen.
Cara menghitung persentase pokir DPRD Sambas bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Melainkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sambas.
Terkait Pokir DPRD Sambas mencapai 28 persen itu diperbolehkan, Tidak ada aturan ataupun regulasi mengatur Persentase Pokir, Tegas Ketua DPRD Sambas.
Pokok Pikiran ( Pokir ) DPRD di atur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Dalam hal tersebut, Ketua HMI Cabang Sambas, Farhan memberikan tanggapan, jika benar terjadi KPK salah Realise dalam laman Resminya menyampaikan Pokir DPRD Sambas mencapai 28 persen dari APBD Sambas, ini perlu dilakukan pendalaman.
Jika benar itu terjadi, maka kami meminta KPK mengklarifikasi, karena menyangkut nama baik Daerah Sambas, Tegas Farhan.
( Bersambung)
( DED)











